Sidang Perdana Kasus Penghasutan, Penasihat Hukum Delpedro Dkk Sebut Dakwaan Jaksa Sarat Motif Politik

Tim penasihat hukum Delpedro, Khariq, Muzaffar, dan Syahdan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan, Selasa (16/12). Foto: Indri
JAKARTA, 17 Desember 2025 – Empat aktivis yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus lalu menilai penegakan hukum bagi mereka sarat dengan motif politik. Penilaian itu kian menguat setelah jaksa membacakan amar dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Melalui M. Fadhil Alfathan, penasihat hukumnya, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein menyatakan bahwa jaksa secara sengaja mengabaikan konteks sosial politik yang melatarbelakangi rangkaian aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
”Pembacaan dakwaan tadi mempertegas dugaan kami bahwa penegakan hukum yang dilakukan ini dilandasi oleh motif politik, politically motivated trial,” ungkapnya usai persidangan.
Dakwaan jaksa, jelas Fadhil, luput menyampaikan faktor paling struktural yang menjadi penyebab utama aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus. Mulai dari kebijakan pemerintah yang dinilai ugal-ugalan, aksi joget nirempati sejumlah anggota DPR, hingga kematian almarhum driver ojek online Affan Kurniawan akibat tindakan brutal aparat kepolisian.
Alih-alih menguraikan konteks tersebut, lanjutnya, jaksa justru ‘melompat’ pada kesimpulan yang dinilai keliru. Keempat tahanan politik disebut menjadi penyebab terjadinya kerusuhan sepanjang aksi demonstrasi berlangsung.
“Sehingga peradilan ini dengan sendirinya menjadi tidak fair,” ucap Fadhil.
Oleh karena itu, dalam persidangan lanjutan pihaknya tidak hanya akan menyampaikan fakta-fakta yuridis. Tetapi, juga fakta-fakta politik dan persoalan sosial yang melatarbelakangi perkara ini.
“Fakta-fakta lain yang sifatnya politis, yang sifatnya problem sosial juga harus dihadirkan,” jelas Fadhil.
Pandangan serupa disampaikan oleh Gema Gita Persada, penasihat hukum lain dari empat tahanan politik tersebut. Ia menilai ketiadaan kausalitas antara rangkaian peristiwa dalam aksi akhir Agustus 2025 dengan dakwaan terhadap aktivis semakin memperkuat dugaan adanya faktor politis dalam perkara ini.
”Semua fakta-fakta yang terjadi dalam rangkaian proses aksi di akhir Agustus kemarin, semuanya dimasukkan saja ke dalam dakwaan tanpa ada kausalitas atau hubungan langsung dengan tindakan yang dituduh oleh penuntut umum,” terangnya.
Ia menambahkan, jaksa juga tidak menjelaskan secara jelas hubungan antar peristiwa yang terjadi. Hal ini seperti pembakaran atau kerusuhan dengan unggahan media sosial yang dijadikan objek perkara.
Menurut Gema, dakwaan jaksa justru terlihat berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepolisian untuk membangun citra positif semu institusi tersebut. Dakwaan itu, jelasnya, cenderung mengaburkan fakta-fakta kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.
“Seharusnya kejaksaan bisa lebih progresif dalam memandang kasus ini,” tegasnya. (Nofika)














