Solidaritas Merauke Kecam Penerbitan HGU dan HGB di Papua Selatan, Ini Alasannya

0
43

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mengecam keras penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328 ribu hektare di Provinsi Papua Selatan. Kebijakan tersebut dinilai merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Kecaman itu disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan HGU dan HGB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan dalih penyediaan lahan dan kepastian hukum bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan.

Sebelumnya, Menteri Nusron menyampaikan pemberian HGU dan HGB tersebut kepada media usai rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Solidaritas Merauke menilai kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pada September 2025, Menteri Kehutanan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 yang mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL) seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Perubahan tersebut dinilai dalam rangka peninjauan rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Selatan.

Menurut Solidaritas Merauke, rangkaian kebijakan tersebut dilakukan secara cepat tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna dengan masyarakat adat. Mulai dari perubahan peruntukan kawasan hutan, penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025, hingga pemberian HGU dan HGB.

Masyarakat adat yang wilayahnya terdampak antara lain suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte, dan Awyu. Wilayah adat mereka disebut menjadi target utama zona ekstraktif dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

”Negara mengabaikan prinsip FPIC (Free Pior Informed Consent). Negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat,” tegas Solidaritas Merauke dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Solidaritas Merauke juga mengkritik pernyataan pejabat kementerian ATR/BPN yang menyebutkan bahwa kawasan hutan target proyek sebagai hutan negara tanpa penduduk dan tanpa permukiman. Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara.

”Masih ada anggapan Tanah Papua adalah tanah kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat,” kritik Solidaritas Merauke.

Menurut Solidaritas Merauke, penetapan RTRW, kawasan hutan negara, serta pemberian HGU dan HGB berskala luas merupakan bentuk perampokan alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat melalui regulasi.

Rentetan kebijakan tersebut dinilai melayani kepentingan industri ekstraktif seperti pertanian dan perkebunan skala besar, industri biodesel, biomassa, dan bioethanol, atas nama swasembada pangan dan energi.

Model pembangunan yang diusung dinilai bertumpu pada modal besar dan teknologi modern, bibit, pupuk kimia dan tanaman ekspor. Sementara itu, sistem pertanian dan usaha pangan rakyat justru disingkirkan, dengan pengelolaan yang dikontrol oleh negara dan korporasi.

Solidaritas Merauke mengingatkan bahwa praktik perampokan dan eksploitasi alam skala luas telah berulang kali menimbulkan dampak serius. Dampak tersebut meliputi pengabaian dan penyingkiran keberadaan dan hak rakyat, penyingkiran sistem pertanian dan usaha pangan rakyat, pengurasan viralitas tanah, deforestasi, serta pengrusakan terhadap Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA).

“Praktik tersebut dilakukan dengan cara kekerasan, licik, korupsi, dan kejam, yang telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda, menimbulkan keresahan dan konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta memperparah krisis iklim,” ungkap Solidaritas Merauke

Pengalaman bencana sosial ekologis di Sumatra dan wilayah lain disebut sebagai pelajaran penting yang semestinya tidak diulangi di Papua.

Solidaritas Merauke menilai pengambilalihan wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat atas nama pembangunan, dengan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang, merupakan tindakan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945.

Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang HAM, hak masyarakat adat, perubahan iklim, serta perlindungan keanekaragaman hayati dan melanggar hukum adat.

Atas dasar itu, Solidaritas Merauke mendesak Presiden dan pemerintah daerah untuk menghentikan PSN dan proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas di Papua Selatan yang dinilai mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Solidaritas Merauke juga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat adat dan warga terdampak PSN untuk mempertahankan wilayah adat serta memperjuangkan keadilan dan hak hidup mereka. (Nofika)

Leave a reply