Tabrak Aturan CSR, Wali Kota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Dana CSR dan Gratifikasi

0
46

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Setelah ditangkap dan diinterogasi di Mapolres Madiun, Maidi bersama delapan orang yang juga terjaring operasi senyap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Sehari kemudian, Selasa (20/1/2026), Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaannya i dari pihak swasta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang membelitnya adalah dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dana corporate sosial responsibility (CSR) beserta gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Pemerasan ini berawal dari arahan untuk mengumpulkan uang oleh Maidi kepada Sumarno Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Sudandi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Isi arahannya meminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta sebagai izin operasi selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut akhirnya dikirimkan pihak Yayasan STIKES kepada Rochim melalui transfer rekening.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus yang berkaitan dengan CSR. Sebab, semestinya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup, serta menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

“Dana CSR seharusnya memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat, bukan sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sembilan orang serta barang bukti total uang tunai mencapai Rp550 juta dari dua orang yang berbeda.

Tiga dari sembilan orang yang diamankan penyidik tersebut berasal dari lingkup Pemkot Madiun. Dua orang dari pihak Yayasan STIKES, dan empat sisanya merupakan pihak swasta yang menjadi kepercayaan Wali Kota Maidi.

Penyidik juga menemukan bentuk dugaan tindak pidana lain, yaitu permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Temuan ini pun mendapat respons kritis. “Ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi untuk meneima ‘fee’ atau imbalan, yang dirugikan bukan hanya keuangan, namun juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan berintegritas,” ungkap KPK dalam keterangan tertulis.

Kilas balik, pada bulan Juni 2025 setahun lalu, tim penyidik mengungkap bahwa Walkot Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer PT HB sebesar Rp600 juta. Uang ini diterima melalui dua kali transfer ke rekeningnya.

Tak berhenti di situ, tim penyidik mengungkap selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun juga pernah menerima gratifikasi lain.Hal ini terkait mengenai pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun inilah, Maidi menerima fee sebesar 6 persen atas total nilai proyek tersebut dari pihak penyedia jasa atau kontraktor.

Akan tetapi, pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar empat persen, yaitu sekitar Rp200 juta. Tim juga mengungkap temuan lainnya sepanjang periode 2019-2022, bahwa total uang sebesar Rp1,1 miliar diterima oleh Walkot Maidi dari sejumlah pihak tertentu.

KPK menjelaskan bahwa temuan-temuan itu berkaitan dengan Peraturan Wali Kota mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Dalam perkara ini ditemukan fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati serta menyalahi ketentuan dalam UU PT. Di antaranya terkait pemberdayaan TSP dalam bentuk uang, maupun tata kelola yang tidak kredibel,” kata KPK.

Atas temuan-temuan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dana CSR dan gratifikasi Pemkot Madiun yang telah memenuhi kecukupan alat bukti, dengan ini KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Para tersangka harus menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 20 Januari sampai 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Penangkapan terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Madiun, menjadi peringatan keras, bahwa tata kelola pemerintah daerah, seharusnya berpihak kepada masyarakat,” ucap KPK.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiganya terdapat perbedaan. Bagi MD dan TM, disangkakan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan bagi RR terkena Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi harus diikuti dengan perbaikan sistem, budaya, dan komitmen integritas yang berkelanjutan,” tegas KPK.

KPK juga mendorong kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan sebagai langkah untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Nofika)

Leave a reply