Tanda Alam yang Terabaikan Hingga Ratusan Jiwa Melayang dalam Bencana Sumatra

Kondisi banjir yang melanda wilayah Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (25/11). Foto: BPBD Kabupaten Padang Sidempuan
JAKARTA, 2 Desember 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintah tidak melakukan mitigasi bencana ekologis dalam bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra. Akibatnya, jumlah korban meninggal yang berjatuhan mencapai ratusan jiwa. Tidak hanya itu, kerugian ekonomi juga harus ditanggung warga di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) akibat keteledoran ini.
Setelah bencana ekologis itu mendera, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan pesan soal ancaman krisis iklim. Hal itu disampaikan saat meninjau lokasi bencana di Tapanuli Tengah, Sumut. Prabowo menyebut perubahan iklim bukan ancaman abstrak, melainkan nyata dan sudah memicu bencana di berbagai daerah Indonesia.
”Perubahan iklim harus kita hadapi dengan baik. Pemerintah harus benar-benar berfungsi menjaga lingkungan,” ujarnya dikutip dari betahita.id, Selasa (2/12).
Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.
Namun, Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Gandar Mahojwala menilai pesan itu tak terlihat dalam mitigasi Siklon Tropis Senyar yang mengakibatkan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada 25-27 November 2025.
Sebenarnya, lanjutnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan pesan atas terdeteksinya pusat tekanan rendah (low pressure area) sejak 17 November 2025. Pers rilis BMKG menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk mulai waspada atas potensi bencana hidrometeorologi.
“Tanggal 21 November 2025, BMKG menyatakan bahwa pusat tekanan rendah telah menjadi bibit siklon. Kedua informasi ini menunjukkan bahwa peringatan dini sudah cukup menjelaskan adanya potensi bencana, namun tidak dilakukan aksi merespon peringatan dini yang serius oleh pemerintah,” ujarnya dalam jumpa pers pada Senin (1/12).
Perkembangan industri ekstraktif di tiga provinsi tersebut menurutnya sudah lama menjadi perhatian. Walhi Aceh, Sumut, dan Sumbar disebut sudah berkali-kali mengingatkan tutupan hutan alam di tiga provinsi itu menyusut dan berada di bentang alam yang memiliki fungsi ekologis penting.
Namun, fakta dan informasi yang diberikan BMKG itu tak menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat. Alhasil, tak ada aksi untuk untuk melakukan mitigasi seperti mengungsikan penduduk ketika bencana datang.
Padahal, jelas Gandar, siklon tropis itu berbeda dengan gempa karena bisa dideteksi, “Dan deteksi ini sudah dilakukan, tetapi pesannya sama sekali tidak ditangkap. Di sinilah kegagalan itu.”
Pemerintah, menurutnya, cenderung masih menekankan faktor alam dalam menanggapi bencana ini. Padahal, proses terjadinya bencana sangat dipengaruhi dari kerentanan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang menguasasi lahan yang besar.
Atas hal itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan mekanisme Analisis Risiko Bencana, yaitu kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana. Selama ini, Analisis Risiko Bencana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal itu menyatakan setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana perlu dilengkapi dengan Analisis Risiko Bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.
”Instrumen ini menjadi penting untuk segera disahkan, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang meningkatkan dan memungkinkan terjadinya bencana,” jelas Gandar.
Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Walhi juga mengungkap hal serupa. Menurutnya, ketelodoran pemerintah melakukan mitigasi mengakibatkan kolapsnya pranata kehidupan di tiga provinsi di Sumatra. Masyarakat mengalami kerugian material seperti rumah, keluarga, harta benda, hewan ternak, kebun, hak hidup dengan rasa aman dan nyaman, termasuk lingkungan hidup yang sehat hilang seketika ketika bencana ekologis ini terjadi.
Selain itu, bencana ini juga mengakibatkan rusaknya sarana prasarana jalan, matinya listrik, terputusnya sinyal komunikasi, kelangkaan BBM dan bahan makanan, yang mengakibatkan warga terisolasi.
Dari sisi kemanusiaan, menurut Melva, penetapan status bencana nasional menjadi penting dalam merespon bencana ekologis yang terjadi di Sumatra. “Tetapi hal yang harus diingat, penting bagi negara untuk menagih pertanggungjawaban korporasi, dan tidak menetapkan ini sebagai bencana alam, sebab penetapan itu akan berkonsekuensi pada gugurnya tanggung jawab korporasi,” lanjutnya.
Kerugian Bencana Ekologis Capai Rp68 Triliun, Tidak Sebanding dengan Pemasukan Deforestasi
Modelling Center of Economic and Laws Studies (Celios) menunjukkan bahwa kerugian ekonomi nasional akibat bencana ekologis di Sumatra periode November 2025 diproyeksikan mencapai Rp68,67 triliun. Estimasi ini mencakup kerusakan rumah penduduk, hilangnya pendapatan rumah tangga, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta hilangnya produksi lahan pertanian yang tergenang banjir dan longsor.
Provinsi Aceh, lanjut Celios, diproyeksi mengalami kerugian Rp2,2 triliun, Sumatra Utara Rp2,07 triliun, sementara Sumatra Barat Rp2,01 triliun.
Celios menegaskan, kerugian tersebut jauh lebih besar dibandingkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor yang menjadi pemicu deforestasi, terutama sawit dan pertambangan. Provinsi Aceh, misalnya, yang menderita kerugian Rp2,2 triliun hanya menerima Rp12 miliar DBH sawit pada 2025, dan Rp56,3 miliar dari minerba pada tahun yang sama.
Atas itu, Celios mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin tambang dan perluasan kebun sawit. “Sudah waktunya beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan, ekonomi restoratif,” jelas Celios.
Tanpa perubahan struktur ekonomi, tambah Celios, bencana ekologis akan terus berulang dengan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. (Nofika)














