Tiga Saksi Ungkap Pelanggaran Prosedur Polisi saat Menangkap Muzaffar Salim

Kuasa hukum Muzaffar Salim, Abdul Rohim Marbun (kiri) dan M. Nabil Hafizhurrahman (kanan), di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Foto: Dania/KontraS
JAKARTA, 21 Oktober 2025 – Tiga orang saksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran prosedur kepolisian saat melakukan penangkapan paksa terhadap Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim yang kini dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus lalu.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang Praperadilan dengan pemohon Muzaffar dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Saksi pertama yakni A.D Prasetyo menceritakan bagaimana Muzaffar ditangkap aparat saat tengah berada di kantin Polda Metro Jaya.
Muzaffar bersama rekan-rekan dari masyarakat sipil ketika itu sedang memberikan dukungan moral kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan) saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Saat tengah berkumpul di kantin Polda Metro Jaya, Tyo mengatakan ada sejumlah aparat kepolisian yang mencari Muzaffar.
“Saat itu ada beberapa orang yang mengaku dari pihak Polda Metro Jaya. Kemudian mereka bertanya Muzaffar Salim yang mana. Kemudian kami bertanya ada apa?” tutur Tyo.
Sejumlah aparat kepolisian yang berpakaian bebas tersebut lantas memperlihatkan sepucuk surat yang pada saat itu menurut Tyo tidak jelas mengenai apa.
“Ketika teman-teman bertanya ada apa, mereka cuma bilang (Muzaffar) mau diperiksa. Saya tidak mendengar waktu itu (Muzaffar) mau diperiksa sebagai apa,” imbuhnya.
“Sebagai seorang teman, apakah saudara mengetahui apakah Muzaffar Salim pernah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya?” tanya salah seorang Anggota TAUD.
“Setahu saya belum pernah,” jawab Tyo.
Hal yang sama juga diakui oleh saksi kedua atas nama M. Daffa Athalla Batubara yang merupakan rekan kerja Muzaffar di Lokataru Foundation.
Kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muzaffar belum pernah dipanggil untuk diperiksa baik sebagai saksi atau calon tersangka.
“Apakah saksi pernah mengetahui pemohon Muzaffar Salim pernah dipanggil Polda Metro Jaya atau Dirkrimum sebagai saksi?” tanya Anggota TAUD.
“Tidak pernah,” jawab Daffa.
“Sebagai saksi tidak pernah. Kalau sebagai calon tersangka?” lanjut Anggota TAUD.
“Tidak pernah juga,” kata Daffa.
Dalam keterangannya, Daffa menuturkan Muzaffar ditangkap saat tengah berada di kantin Polda Metro Jaya. Saat itu ada aparat kepolisian yang meminta Muzaffar untuk masuk ke kantor untuk diperiksa, tapi tidak disampaikan dalam kapasitasnya sebagai apa.
“Saya mengetahui (status Muzaffar tersangka) ketika Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers yang disiarkan di TV,” tuturnya.
“Tidak diinformasikan kepada rekan-rekan yang menemani saat di kantin Polda Metro Jaya?” tanya Anggota TAUD.
“Saya tidak pernah mengetahui,” jawab Daffa.
Sementara itu, saksi tiga atas nama Agus Salim memberikan keterangan yang menekankan pada ketiadaan pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penangkapan Muzaffar.
Agus mengaku baru mengetahui anaknya ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya melalui teman SMA Muzaffar di tanggal 2 September lalu.
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengatakan pihak keluarga sama sekali belum menerima surat apa pun dari kepolisian, termasuk perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penyidikan lanjutan. (Ndra)
















