Tolak Eksepsi Delpedro dkk Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim Dianggap Abaikan Penegakan HAM

Keempat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Foto: Mirza/Pedeo Project
JAKARTA, 10 Januari 2026 – Penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap nota keberatan (eksepsi) Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 terus menjadi sorotan.
Kali ini, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa penolakan eksepsi yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela pada Kamis (8/2/2026) merupakan pengabaian perlindungan kebebasan berekspresi dalam politik yang tidak seharusnya dikriminalisasi dan dibawa ke persidangan pidana.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa keputusan hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara menunjukkan pengabaian terhadap berbagai kejanggalan hukum yang telah muncul sejak tahap penyidikan.
”Sangat disayangkan majelis hakim di PN Jakarta Pusat memilih untuk tidak menegakkan hak asasi manusia dalam putusannya hari ini,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan, majelis hakim seharusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan objektif. Dalam ekspesi yang dibacakan pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menguraikan sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, hingga unsur delik yang tidak terpenuhi.
”Adanya dugaan motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal merupakan peringatan serius atas ancaman kriminalisasi terhadap ekspresi politik,” kata Usman.
Amnesty juga menyesalkan keputusan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan terhadap keempat terdakwa dengan alasan ketepatan jadwal sidang. Menurut Amnesty, fakta di persidangan menunjukkan keterlambatan sidang justru disebabkan oleh pihak kejaksaan.
”Delpedro sebenarnya telah siap di rutan sejak pukul delapan pagi untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 (WIB). Namun, jaksa baru menjemput para terdakwa sekitar pukul 10.00,” ungkap Usman.
“Tidak bisa diterima apabila kesalahan aparat penegak hukum justru dibebankan kepada terdakwa, ini tidak adil,” tambahnya.
Penggunaan pasal berlapis, jelas Usman, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga UU Perlindungan Anak terhadap keempat terdakwa merupakan tindakan berlebihan. Menurutnya, para terdakwa bukan penghasut apalagi pelaku kriminal.
Ia menegaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat seharusnya menghentikan proses hukum dan membebaskan Delpedro dan kawan-kawan. Melanjutkan perkara ini dinilai akan menciptakan preseden buruk sekaligus memperlemah komitmen negara terhadap penghormatan HAM.
Amnesty juga mendorong Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan guna memastikan terpenuhinya prinsip peradilan yang adil. Selain itu, Amnesty mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan yang melindungi pembela HAM dari segala jenis ancaman dan kekerasan.
”Pembuatan peraturan baru ini penting untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang selaras dengan standar-standar HAM internasional,” ujar Usman. (Nofika)














