
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku penasihat hukum keempat tahanan politik saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Keempat terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Eksepsi itu dibacakan empat terdakwa yang juga aktivis melalui penasihat hukumnya dalam sidang pada selasa (23/12). Menurut JPU, eksepsi tersebut tidak masuk kategori formil sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, dari penasihat hukum tersebut kami nyatakan tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak,” ucap JPU saat membacakan nota penolakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Tak berhenti di situ, penolakan ini menuai respon kritis dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku penasihat hukum keempat terdakwa.
Wildanu Syahril Guntur, salah seorang anggota TAUD menyatakan bahwa penggunaan Pasal 156 ayat 1 KUHAP sebagai dasar penolakan JPU atas eksepsi terdakwa merupakan langkah yang tidak cermat.
“Kalau kita lihat dari Pasal 156 KUHAP ayat 1 itu tidak menjelaskan ataupun mengatur secara pasti apa yang menjadi hak terdakwa, hak penasihat hukum untuk mengajukan nota keberatan,” kata Guntur.
Begitu juga dengan penjabaran mengenai pasal beserta pemisahan-pemisahannya untuk memetakan kategori pelaku dalam kasus dugaan penghasutan ini, Guntur menegaskan JPU belum menjelaskannya saat persidangan.
“Siapa pelaku utamanya, pelaku tambahan, siapa yang menyuruh. Itu tidak diuraikan dengan cermat,” kata Guntur.
Kemudian, ia turut mempersoalkan bahwa selama membacakan nota penolakannya dalam persidangan, JPU tidak menjelaskan terkait respon atas salah satu poin eksepsi terdakwa tentang hubungan antara ruang siber dengan ruang nyata.
“Sebagaimana kita tahu di SIPP, itu didaftarkan sebagai tindak pidana informasi teknologi elektronik. Tapi, didakwa juga terkait dengan perbuatan menghasut terkait Pasal 160-161 dan juga Undang-Undang perlindungan anak. PU tidak menjabarkan dengan jelas terkait adanya korelasi atau tidak dalam sidang hari ini,” jelas Guntur. (Nofika)
















