
Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat mengikuti persidangan PHI di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: LBH Bandung
BANDUNG, 13 Januari 2026 – Kabar kemengan kelas pekerja melawan kesewenang-wenangan pemilik modal kian menggema di seantero tanah air. Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, majelis hakim membacakan amar putusannya atas perkara antara PT Yihong Novatex Indonesia dengan 86 pekerja yang di-PHK sepihak pada 10 Maret 2025.
Putusan yang terbit pada Rabu, 7 Januari 2026 tersebut menjelaskan, majelis hakim PHI menyatakan bahwa gugatan PT Yihong Vovatex Indonesia tidak dapat diterima karena memuat banyak kekeliruan identitas dalam surat gugatannya.
Selain itu, surat kuasa khusus perusahaan juga dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam replik pada bagian yang menjawab eksepsi atau nota keberatan dari para buruh, PHK massal diberlakukan perusahaan karana alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis. Alasan tersebut diikuti potongan Penjelasan Umum dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004.
“Penjelasan pasal tentunya tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam sebuah perkara. Penjelasan pasal hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari suatu pasal di saat suatu pasal yang dirujuk belum cukup terang,” kata LBH Bandung dalam keterangan sebelumnya pada (10/12/2025).
Adapun sepanjang perkara PHI ini berlangsung, pengadilan telah melakukan panggilan secara patut terhadap 86 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia melalui pengiriman lewat jasa PT Pos Indonesia.
Sedangkan kenyataannya, berkata lain. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menjelaskan, meskipun petugas pos mengirimkan surat panggilan sidang kepada para pekerja terkait, banyak orang yang masih tidak menerima surat panggilan yang dimaksud.
“Petugas pos bahkan seenaknya memberikan seorang buruh banyak surat dan meminta kepada buruh tersebut untuk membagikannya kepada kawan-kawan buruh lain. Sebuah bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, lebih-lebih mengingat hal semacam panggilan sidang itu menyangkut soal nasib seseorang,” ungkap LBH Bandung dalam keterananya kepada media, Senin (12/1/2026).
Dalam penelusurannya terhadap identitas para pekerja yang namanya dicatut oleh PT Yihong Novatex Indonesia, LBH Bandung mengungkap ada sejumlah nama yang tidak sesuai dnegan identitas sebenarnya.
Hal ini dinilai sebagai upaya mengaburkan identitas pekerja yang bersangkutan, sehingga baik dari tujuan maupun kepastian hukum dalam perkara ini juga ikut kabur.
Dalam putusannya, majelis hakim menimbang bahwa kesalahan penulisan identitas yang mengaburkan identitas sebenarnya dari pekerja yang tengah digugat itu, akan mempengaruhi upaya eksekusi di saat putusan mengenai perkara tersebut telah diterbitkan.
“Kesalahan identitas juga pada umumnya penting untuk diperhatikan agar pihak yang digugat adalah benar tertuju kepada yang bersangkutan,” tegas LBH Bandung.
Meskipun eksepsi atau nota keberatan dari para pekerja telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI, pokok perkara yang menjadi sengketa antara perusahaan dan buruh masih belum diperiksa.
Dengan demikian, perusahaan memiliki tenggat waktu hingga empat belas hari untuk mengajukan kasasi atau memasukkan gugatan baru. Sebab, gugatan yang sekarang sudah ditolak oleh pengadilan.
“Kemenangan ini bukan merupakan akhir dari perjalanan. Pertarungan hukum di PHI masih bisa terbuka kembali bila perusahaan menempuh langkah yang memang disediakan bagi kedua belah pihak yang bersengketa,” kata LBH Bandung.
Selain menempuh jalur hukum ke PHI di PN Bandung, para pekerja Yihong juga sudah lama memperjuangkan laporannya atas perkara Pemberangusan Serikat (Union Busting).
Laporan tersebut sebenarnya telah diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, namun proses penanganan disebut berjalan sangat alot dan bertele-tele.
“Negara melalui institusi-institusi ketenagakerjaan terkait sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak para pekerja di seluruh Indonesia terpenuhi dan terlindungi secara komprehensif dan menghukum dengan tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” tegas LBH Bandung.
Lembaga ini menilai, meski investasi merupakan hal yang mutlak dalam industri, namun penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dalam konteks perkara ini adalah hak dasar dari para pekerja.
“Pada praktiknya, tindakan PT Yihong dalam melakukan gugatan terhadap para buruh dapat juga diduga sebagai upaya penguluran waktu dan telah terjadi di berbagai kasus sengketa ketenagakerjaan lainnya,” sebut LBH Bandung.
Dugaan penguluran waktu tersebut, kata LBH Bandung, makin diperkuat lewat sejumlah fakta bahwa setelah terjadinya PHK sepihak, PT Yihong selalu menjadi pihak yang menunda pertemuan mediasi.
“Perselisihan PHK di PT Yihong hingga hari ini telah berjalan selama hampir satu tahun, tanpa kepastian, tanpa keadilan,” imbuh LBH Bandung.
Lembaga ini mengingatkan bahwa perkara sengketa ketenagakerjaan seperti saat ini mencerminkan relasi yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja.
“Banyak perusahaan menggunakan jalur bipartit, tripartit dan gugatan di PHI sebagai upaya untuk menghabiskan ‘bensin’ para buruh, sehingga para buruh tersebut akan tunduk dengan sendirinya karena keputusasaan terhadap sisetem yang tidak berpihak,” kata LBH Bandung kembali menegaskan.
Menurut LBH Bandung, ketimpangan relasi tersebut dapat diperbaiki dengan solusi berupa dibentuknya tata aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang dari situ akan mensejajarkan posisi antara pekerja dengan pemberi kerja.
“Bagaimanapun kondisinya, para buruh PT Yihong tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya yang selama ini diabaikan dan dilanggar oleh perusahaan. Mari kita terus kawal bersama para buruh Yihong dalam proses pemenuhan hanya. Hidup Buruh!,” pungkas LBH Bandung. (Nofika)














