Tolak Praperadilan Delpedro, Hakim Tak Pertimbangkan Putusan MK

0
184

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak Praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut hakim mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2024 dalam pertimbangannya.

Putusan MK dimaksud menyarankan pemeriksaan saksi atau calon tersangka harus dilakukan sebelum menyematkan status tersangka terhadap seseorang.

”Soal pertimbangan hukumnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Padahal, di dalam permohonan sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang sudah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014,” kata kuasa hukum Delpedro dari TAUD, M. Ayyubi Harahap, usai persidangan.

Ayyubi menerangkan, dalam putusan MK itu jelas disebutkan bahwa selain perlu mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengadilan Negeri Bandung juga sudah mengimplementasikan putusan MK tersebut,” tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum Delpedro lainnya, Afif Abdul Qoyim, mempersoalkan alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya yang menjadi satu-satunya pertimbangan hakim. Dia menjelaskan bukti-bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya tidak logis dan tidak wajar.

Afif menuturkan terdapat salah satu saksi yang menjadi alat bukti Polda Metro Jaya yang disebutnya diperiksa sebelum gelar perkara.

“Ini adalah jumping conclusion ketika hakim tidak mempertimbangkan alat bukti secara detail,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Afif menyesalkan putusan hakim yang tidak sama sekali mempertimbangkan putusan MK No 21/PUU-XII/2014. Padahal, menurutnya, putusan tersebut berlaku untuk semua orang yang sifatnya ergo omnes.

Ibu Delpedro Marhaen tak kuasa meluapkan tangis usai mendengar putusan anaknya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project

Pertimbangan Hakim

Hakim dalam pertimbangannya menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang disebutnya relevan dengan perkara dugaan penghasutan.

Selain itu, hakim menyebut Polda Metro Jaya telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Delpedro kepada keluarganya berdasarkan surat bukti T97.

Berdasarkan surat bukti T98 sampai dengan T102, Polda Metro Jaya disebut melakukan penggeladahan atas izin pengadilan negeri.

Alat-alat bukti tersebut sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan pemohon dalam petitum angka dua,” ucap hakim saat membacakan putusan. (Ndra)

Leave a reply