Uji Materi UU TNI, Keluarga Korban Pembunuhan yang Melibatkan Oknum Aparat Bersaksi di MK

0
34

JAKARTA, 14 Januari 2026 – Sidang Uji Materiil Undang-Undang TNI dengan agenda keterangan saksi dari pemohon digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Eva Milyani Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Tribrata TV, Riko Sempurna Pasaribu menyampaikan kesaksiannya terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan berencana dengan pembakaran. Kejadian itu menewaskan ayah dan seluruh anggota keluarganya.

”Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut. Bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga di-backing oleh oknum TNI sebelum pembakaran terjadi,” jelas Eva.

Menurutnya, dalam pemeriksaan dan bukti-bukti terungkap bahwa Koptu Herman Bukit yang mendatangi ayahnya meminta agar berita terkait bisnis judi ilegal diturunkan atau di-take down.

Mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut, Eva lantas membuat laporan di Puspom Angkatan Darat Jakarta. Ia juga mengaku tetap disuruh membuat laporan lagi di Medan. Namun, pihak Pomdam I Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka.

Kepada majelis hakim, ia mengungkap perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer sejak awal.

”Para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan persidangan berjalan dengan akses publik penuh. Sebaliknya, proses terhadap Koptu Herman Bukit berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan,” ungkap Eva.

Keadaan tersebut, jelasnya, menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi dirinya selaku korban. Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bukti nyata terjadinya ketimpangan perlakuan hukum.

Dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, tambahnya, Koptu Herman Bukit masih bebas, menjalankan tugasnya, serta digaji oleh negara.

“Saya memohon kepada yang mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” pinta Eva kepada majelis hakim.

Eva berharap, agar nantinya setiap kasus yang diduga melibatkan anggota TNI tidak lagi dibedakan dengan warga sipil. Dengan demikian, pihak korban seperti dirinya bisa merasakan keadilan.

”Saya sangat memohon kepada yang mulia majelis hakim sekalian agar dapat mempertimbangkan permohonan saya, anak sebatang kara ini dalam mencari keadilan,” harap Eva.

Selain Eva, hadir juga saksi lain, Leni Damanik, ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15), anak yang meninggal dunia akibat penganiyaan oleh anggota TNI, Sertu Reza Pahlivi.

Ia menceritakan, peristiwa yang menewaskan anaknya itu terjadi saat aparat membubarkan tawuran. Leni mengaku, saat itu anaknya bersama temannya hanya ikut menonton tawuran yang sedang berlangsung.

”Ternyata massa tawuran itu ditertibkan oleh (aparat) keamanan dan lari ke (arah) anak saya dan temannya yang sedang duduk. Melihat itu, anak saya ikut berlari yang kemudian ditangkap oleh tentara yang merupakan Babinsa,” ungkap Leni.

”Dan Babinsa itu memukul anak saya dan menendang sampai kemudian anak saya terjatuh ke bawah jembatan sedalam 2 meter. Ketika anak saya mencoba untuk merangkak ke atas, anak saya kembali dipukul dan ditinggalkan saja di situ oleh Babinsa,” lanjutnya.

Malam harinya, anaknya mengeluh kesakitan dan langsung dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah. Keesokan harinya, 25 Mei 2024, Michael dinyatakan meninggal dunia.
Bersama keluarga, Leni akhirnya membuat laporan di Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan Detasemen Polisi Militer I/5 pada 28 Mei 2024.

Singkat waktu, pada 20 Oktober 2025, Sertu Reza Pahlivi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan. Leni mengaku kecewa dan sedih atas putusan yang dinilai tidak adil tersebut.

”Pada saat itu saya menangis karena hakim militernya bilang kalau Reza Pahlivi masih muda dan dia masih dibutuhkan di satuannya. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan. Saya merasa saya mati dua kali. Kematian anak saya sudah sangat membunuh saya,” tuturnya.

Kepada majelis hakim ia bertanya, kemana lagi dirinya harus mencari keadilan. “Karena itu saya memberanikan diri berdiri di sini, untuk bertanya dengan hati yang hancur, mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya?” ucapnya.

Leni mengaku tidak menuntut balas. Ia hanya meminta agar hukum tidak membedakan antara yang berkuasa dan rakyat biasa.

“Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan,” tegas Leni.

Leave a reply