Unggahan Instastory-nya Dinilai Provokatif, Laras Faizati Dituntut Setahun Penjara Oleh Jaksa

Laras Faizati sesaat usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12). Foto: Mas Beni
JAKARTA, 24 Desember 2025 – Sidang tuntutan kembali digelar terhadap Laras Faizati atas dugaan penghasutan saat demonstrasi besar Agustus lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12). Laras dituntut dengan pidana satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dua hari lalu atau Senin (22/12), mestinya sidang tuntutan Laras sudah selesai. Namun, ditunda karena jaksa mengatakan amar tuntutan belum siap.
Dalam tuntutannya, JPU menilai berdasarkan sejumlah fakta di persidangan, Laras telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal, baik itu yang memberatkan maupun yang meringankan hukuman Laras. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Laras dinilai meresahkan masyarakat, serta memicu kegaduhan yang menimbulkan tindakan merusak fasilitas umum.
Adapun hal-hal yang meringankan, Laras telah diberi sanksi di tempatnya bekerja, di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Laras juga merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya, dan berlaku sopan selama persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memperngaruhi orang lain.
Perbuatan yang dimaksudkan oleh JPU itu, ialah empat konten Instagram story yang Laras unggah di akun media sosialnya @larasfaizati pada (29/8) lalu.
Kepada majelis hakim, JPU menuturkan saat itu Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor itu bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam video, Laras nampak sambil menunjuk ke arah gedung Mabes dengan keterangan yang dinilai provokatif oleh JPU.
Laras merupakan satu dari tujuh yang ditangkap Badan Resere Kriminal Polri (Bareskrim) Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus lalu.
Adapun sejumlah pasal yang disangsikan padanya, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
(Nofika)













