Upah Dipotong dan di PHK Sepihak, Gugatan Pekerja Media Menang Telak Lawan CNN Indonesia

0
19

JAKARTA, 13 Januari 2026 – Permohonan kasasi oleh CNN Indonesia mengenai pemotongan upah sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja ditolak Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 ini, majelis hakim sidang kasasi yang diketuai oleh Hakim Ibrahim menyatakan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan.

Persidangan sebelumnya pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa pemotongan upah terhadap pekerja yang dilakukan CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus tidak sah.

Alasannya, pemotongan tersebut tidak mendapat persetujuan lebih dulu dari pekerja. Oleh karena itu, majelis hakim mewajibkan CNN Indonesia mengembalikan potongan upah selama tiga bulan. Selain itu, membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para pekerja selaku penggugat sebesar Rp494,685 juta.

Kasus ini berawal ketika CNN Indonesia memangkas upah sejumlah pekerja secara sepihak atau tanpa persetujuan dahulu dengan dalih efisiensi. Pemangkasan ini berujung pada gugatan yang diajukan para pekerja.

Tak tanggung-tanggung, besaran pemotongan upah ini bervariasi, bahkan ada yang sampai 35 persen. Para pekerja tersebut kemudian menggalang petisi penolakan yang sudah ditandatangani 201 pekerja.

Akan tetapi, pihak manajemen perusahaan merespons sebaliknya. Manajemen justru menantang pekerja yang menolak pemotongan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Para pekerja yang menolak pemotongan upah ini terdiri dari tujuh orang, yaitu Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih dan Irvan.

Ketujuh pekerja tersebut akhirnya melayangkan gugatan ke PHI di PN Jakarta Pusat. Salah seorang pekerja lainnya, Miftah Faridl juga melayangkan gugatan serupa di PHI pada PN Surabaya.

Di Surabaya, pekerja juga menang telak. Di sana, gugatan dipecah menjadi dua, yaitu pemotongan upah dan PHK sepihak. Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan, CNN Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum akibat memotong upah pekerja tanpa persetujuan.

Dalam putusan itu, pihak manajemen mendapat vonis dengan diwajibkan untuk membayar besaran upah yang telah dipotong.

Namun, lagi-lagi pihak manejemen CNN Indonesia kembali melayangkan kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, pada Agustus 2025, kasasi dinyatakan ditolak.

“Sekali lagi, perusahaan milik Chairul Tanjung itu kalah. Menajemen akhirnya membayar sisa upah yang mereka potong seenaknya,” tegas keterangan tertulis kepada media yang diterima Pedeo Project, Selasa (13/1/2026).

Adapun untuk gugatan terkait PHK, PN Surabaya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh CNN Indonesia pada 31 Agustus 2025 tidak sesuai prosedur. Majelis Hakim tetap memutuskan PHK dilakukan dengan alasan yang tidak harmonis per Februari 2025.

CNN Indonesia pun dihukum membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp142,5 juta. Lagi-lagi, CNN Indonesia pun mengajukan kasasi, yang hingga saat ini masih berjalan.

“Ini kemenangan pekerja, khususnya di lingkunngan CNN Indonesia. Keputusan CNN Indonesia memotong upah pekerja secara sepihak dan melakukan PHK, salah danmelawan hukum sebagaimana putusan pengadilan di Jakarta dan Surabaya,” kata Taufiqurrohman, Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Senin (12/1/2026).

Taufiq menilai, kejadian ini semestinya menjadi pembelajaran bagi CNN Indonesia agar pihak manajemen perusahaan tidak melakukan hak serupa, yakni berbuat semena-mena kepada para pekerja.

Lebih lanjut Taufik menyebut, belakangan ini tengah marak kasus PHK di sektor media. Pekerja media sepatutnya tetap kritis atas keputusan yang dikeluarkan perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak berbuat sewenang-wenang.

Karena, kata Taufiq, dalam kasus CNN Indonesia ini klaim perusahaan mengalami kerugian sehingga melakukan PHK itu tidak pernah terbukti.

“Perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara, kerugian baru dinyatakan di akhir tahun 2024. Padahal, PHK dilakukan manajemen sebelum masaitu, yakni pada Agustus 2024. Ternyata PHK karena klaim kerugian tidak terbukti di pengadilan,” ungkapnya.

Kemenangan atas perjuangan kelas pekerja ini turut menuai sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Mustafa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers menegaskan, putusan PHI yang kemudian dikuatkan MA ini merupakan hasil dari perjuangan pekerja yang pantang menyerah membela hak-hak ketenagakerjaannya.

Bagi Mustafa, kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan kesewenang-wenangan pengusaha harus dilawan.

“Hasil ini menjadi kemenangan bersama kawan-kawan pekerja. Keputusan ini mengingatkan kita kembali untuk tetap berani memperjuangkan hak,” tegas Mustafa. (Nofika)

Leave a reply