
Ilustrasi seorang dosen yang nampak murung akibat kelelahan mengajarnya tak sebanding dengan upah yang ia terima.
JAKARTA, 28 Desember 2025 – Serikat Pekerja Kampus kembali mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. MK diminta tetap bersikap progresif dalam memutus perkara berkaitan dengan perlindungan hak tenaga pendidik di Indonesia.
Kuasa hukum Serikat Pekerja Kampus selaku pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz menuturkan isi petitum dari pemohon meminta MK menafsirkan kata gaji dalam Pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005.
“Itu ditujukan untuk penggajian, baik dosen di universitas negeri maupun swasta supaya memperoleh parameter penggajian yang lebih jelas dan juga proporsional. Dan lebih memanusiakan para dosen,” katanya di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi sesaat setelah menyerahkan dokumen JR, Sabtu (27/12).
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini mengatakan bahwa salah satu isi dalam petitum adalah permintaan kepada MK agar mengabulkan seluruh permohonan judicial review.
MK juga diminta menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat. Hal ini sepanjang penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum bagi tenaga pendidik tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR).
Menurut Viola, dalam Pasal 51 ayat 1 huruf A meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR yang berlaku di satuan pendidikan tinggi tersebut berada. Selain itu, juga didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap.
Mulai dari tunjangan yang melekat pada gaji, tungangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Selain itu, kata Violla, pemohon berharap agar MK tetap konsisten dengan putusan yang sudah ada. Supaya dapat menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.
“Dalam beberapa waktu ke belaknag, mahkamah cukup progresif memutus hal-hal yang berkenaan dengan penguatan dan perlindungan hak-hak pekerja. Nah, dalam hal ini sebetulnya kami juga berupaya untuk mereplikasi apa yang sudah menjadi success story teman-teman kelompok guru,” ucapnya.
Lebih lanjut Violla menyatakan bahwa hal ini merupakan masalah serius dalam pendidikan di Indonesia. Nantinya, dalam putusannya MK diharapkan tetap memegang teguh Putusan Nomor 11/PUU-XIII/2015 yang menyatakan gaji guru harus dialokasikan dalam APBN.
“Untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas, itu tidak bisa hanya mengandalkan dari murid atau mahasiswanya saja. Kita jangan melupakan para pendidik yang sudah melakukan pengabdian,” katanya.
“Jangan sampai pengabdian itu hanya dibaca sebagai hal yang bisa dikompensasikan dengan pahala atau doa-doa semata. Tetapi, secara riil ada kebutuhan-kebutuhan kehidupan yang juga perlu untuk diakomodasikan oleh masing-masing individu,” jelas Violla. (Nofika)














