UU KUHAP Dinilai Mencegah Reformasi Polri, Koalisi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (tengah) dalam pemaparannya saat konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (22/11). Foto: YLBHI
JAKARTA, 26 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR merupakan langkah mundur bagi reformasi kepolisian. Mereka menyebut sejumlah pasal dalam regulasi itu memberi ruang monopoli kewenangan oleh Polri dan berpotensi mengacaukan penegakan hukum lintas sektor. Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda sekaligus merevisi substansi KUHAP.
DPR mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa, 18 November, hanya lima hari setelah rapat pertama di Komisi III. Proses yang ngebut itu, menurut Koalisi, berjalan tanpa transparansi. Sejak Juli, mereka telah menyerahkan masukan dan meminta salinan draf perbaikan, namun tak pernah menerima dokumen tersebut.
“Pertengahan November, tiba-tiba langsung rapat, langsung disahkan Komisi III dan berselang 5 hari disahkan di paripurna. Jadi tidak ada kesempatan buat masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, ahli-ahli pidana mempelajari draf terakhir,” tegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dalam Konferensi Pers, Sabtu (22/11) lalu.
Koalisi juga menyayangkan sekaligus membantah pernyataan Ketua Sidang Paripurna DPR, Habiburrokhman, yang menuding Koalisi sebagai “Koalisi pemalas” saat Konferensi Pers pengesahan RKUHAP pada Selasa (18/11) lalu.
“Kalau disebut pemalas, kami memperhatikan, kami lihat sidang Youtube-nya itu. Tapi kan kami gak bisa komen, gak bisa kasih masukan. Jadi, kita bisa lihat bahwa ada unsur kesengajaan mempercapat proses. Sehingga dinamika, kritik, wacana, masukan dari masyarakat tidak terjadi,” kata Isnur.
Kekuasaan Penyidik Polri Menguat
Koalisi menilai sejumlah pasal dalam KUHAP baru menggerus kewenangan penyidik di berbagai lembaga. Salah satunya terkait pemberantasan narkoba. Pasal 93 KUHAP mengharuskan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh perintah penyidik Polri untuk melakukan penangkapan. Padahal, undang-undang sektoral memberi BNN kewenangan mandiri.
Dalam turunan pasalnya yakni Pasal 7 ayat 6 menyebutkan, penyidik Polri merupakan penyidik utama. “Pertanyaan besar dari kami, dari mana istilah penyidik utama ini muncul. Dasarnya apa. Akademik base-nya apa. Tidak ada. Tidak ada dasar hukum, tidak ada dasar pemikiran oleh penyidik utama,” tegas Isnur kembali.
Masalah serupa disebut mengancam kewenangan penyidik di Bea Cukai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Kehutanan, dan berbagai PPNS lainnya.
“Jadi kalau ada kejadian kejahatan di bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, hey, penyidik anda akan kehilangan kewenangannya kalau disitu tidak ada penyidik Polri,” tegas Isnur.
Melalui penelurusannya, Kolisi menyebut bahwa frasa “penyidik utama” itu merupakan semangat dari Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) tahun 2024. Naskah akademik RUU Polri disebut mengutip tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, ketiga putusan MK, kata Koalisi, tidak pernah menyatakan polisi sebagai penyidik utama dalam RUU Polri.
“Bahkan, putusan MK 2023 nomor 259 yang menyatakan bahwa penyidik OJK bisa menggunakan penyidikan. Justru, putusan-putusan MK menyatakan kesetaraan dalam penyidikan. Tidak ada monopoli,” sebut Isnur.
Koalisi menilai, ketentuan tersebut merupakan import dari RUU Polri yang sebelumnya gagal diajukan akibat adanya protes publik. Dalam RUU Polri disebut bahwa penyidik Polri bukan hanya memiliki wewenang supervise koordinasi, melainkan juga berwenang mengusulkan pengangkatan penyidik PPNS. Begitupun dengan berkas perkaranya, harus melalui penyidik Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, Pasal 20 KUHAP Baru menjelaskan bahwa penyilidikan kejahatan HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus menurut perintah penyidik Polri. Hal ini disebut bertentangan dengan Undang-undang HAM tahun 2000 bahwa perintah penyelidikan berada dibawah Kejaksaan.
“Jadi penyidik utama ini selipan-selipan yang kami lihat adalah bagian utuh untuk penyelundupan dari RUU Polri, dan mencegah terjadinya reformasi Kepolisian yang dilakukan pemerintah,” tegas Isnur kembali.
Desakan Terbitkan Perppu
Atas catatan tersebut, Koalisi menilai kekacauan regulasi ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis atau aturan turunan. Mereka meminta Presiden Prabowo segera menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP dan membuka ruang revisi menyeluruh dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
“Makanya kami mendesak Prabowo sebagai Presiden untuk segera menetapkan atau mengeluarkan Perppu, penundaan dan pembatalan atau perubahan untuk KUHAP,” pungkas Isnur.
















