UU Tipikor Dinilai Usang, ICW Dorong Pembaharuan Berdasarkan Konvensi Antikorupsi PBB

0
215

JAKARTA, 5 Desember 2025 – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai sudah ketinggalan zaman. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut uang yang diterima pelaku korupsi masih lebih besar dari yang didendakan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor telah berusia 25 tahun. Namun, ICW menyebut upaya pemberantasan rasuah masih stagnan. Bahkan, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada 2004 masih menunjukkan skor 34.

Skor ini kemudian naik menjadi 37 pada sepuluh tahun berikutnya atau 2014. Kemudian, mencapai angka 40 pada 2019. Hingga kini, skor IPK Indonesia belum menyentuh skor minimal rata-rata dunia.

“Tidak kunjung tercapainya skor yang minimal mencapai rata-rata dunia membuat pemberantasan korupsi di Indonesia membuthkan evaluasi besar. Tidak hanya pada tatanan peraturan perundang-undangan, namun juga penegakan hukumnya,” kata ICW dalam rilisnya, Kamis (4/12).

ICW menyebut, upaya pemberantasan korupsi belum mampu menjerat para pelaku kelas atas. Juga belum berhasil menjadi instrumen efektif dalam mencegah praktik serupa kembali berulang.

Padahal, peraturan tentang Tipikor telah berulang kali diperbaharui sejak 1957. Terakhir, satu tahun pascareformasi, UU 31/1999 disahkan oleh DPR dan menjadi dasar hukum hingga saat ini.

UU 31/1999 dinilai belum mengatur sejumlah ketentuan minimum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-bangsa yang sejak 2006 telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU 7/2006.

Ketentuan yang belum diatur tersebut meliputi aturan terkait suap asing, suap pejabat organisasi internasional, pengayaan ilegal dan perdagangan pengaruh. Sejumlah ketentuan ini, kata ICW, perlu diatur di Indonesia agar penanganan kasus korupsi berjalan secara progresif, efektif dan efisien.

Selain itu, terdapat dua pasal dalam UU 31/1999 yang diatur ulang dalam KUHP baru. Keduanya adalah Pasal 603 dan 604 mengenai kerugian keuangan negara dan Pasal 605 dan 606. Dalam pasal 603 dan 604 perubahan, memiliki rentang ancaman pidana lebih luas daripada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sedangkan pada Pasal 605 dan 606, memiliki ancaman denda yang lebih besar dari sebelumnya dengan ancaman pidana penjara yang sama.

Meski demikian, ICW menilai bahwa UU 31/1999 tergolong sudah usang. Sebab, ancaman denda dalam dua pasal tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai uang saat ini. Apalagi, dengan besarnya keuntungan yang dinikmati pelaku korupsi.

“Dari perspektif substansi hukum, perampasan aset sangat dimungkinkan dengan instrumen pidana tambahan berdasarkan UU Tipikor maupun UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jika dilihat dari penerimaan negara bukan pajak dalam perampasan denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi, jumlahnya belum menyentuh total kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara belum maskimal dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ICW menerangkan.

Menurut ICW, dalam upaya pemberantasan korupsi, pembaharuan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Kemudian, dibarengi dengan penambahan norma berdasarkan ketentuan UNCAC yang mengatur terkait penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan konflik kepentingan termasuk personal interest registry.

Atas dasar itu, dorongan untuk memperbaharui UU Tipikor agar selaras dengan Konvensi Antiorupsi dan UU TPPU perlu dilakukan. Hal ini dengan mengacu The 40 Recommendation dari Financial Action Task Force (FATF).

Demikian halnya dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR harus menjamin efektivitas dan efisiensi pemberantasan tipikor. (Nofika)

Leave a reply