Walhi Papua Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Program Swasembada pangan dan Energi

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan kepada para kepala daerah se-Papua bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
JAKARTA, 18 Desember 2025 – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua menolak pembukaan hutan adat di Papua dalam skala besar. Penolakan itu merupakan respon dari rencana program swasembada pangan dan energi dengan membuka tanah adat dan hutan Papua untuk perkebunan kelapa sawit, tebu, hingga singkong.
Walhi Papua menilai, pembukaan lahan secara besar-besaran untuk memuluskan swasembeda pangan yang menjadi program Presiden Prabowo itu bakal menjadi ancaman serius bagi hak adat masyarakat. Kemudian, pada kelestarian hutan adat, ketahanan pangan lokal, serta keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan tersebut, jelas Walhi Papua, cenderung menguatkan dominasi korporasi terhadap lahan luas, alih-alih berbasis pada kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat adat. Model perkebunan monokultur, seperti sawit dan tebu dinilai berisiko merusak keanekaragaman hayati, ekosistem hutan, serta ketahanan pangan tradisional masyarakat adat Papua.
“Kami Walhi Papua menolak segala bentuk deforestasi pembukaan hutan adat di Papua dengan skala besar. Masyarakat adat Papua tidak mau mendapat bencana ekologis yang akan datang. Papua bukan tanah kosong, Papua tolak deforestasi, Papua tolak PSN,” ujar Maikel Peuki, Direktur Eksekutif Walhi Papua dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Papua, tegas Maikel, hingga kini belum sepenuhnya menghargai, menghormati, dan mengakui masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah dan hutan adat di wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan pembangunan yang digulirkan masih meminggirkan posisi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Prabowo dinilai mengabaikan Otonomi Khusus Papua dan bentuk pemerintahan khusus yang seharusnya memberikan kewenangan tersendiri dalam pengelolaan tanah dan hutan adat. Pemerintah pusat dan daerah juga dinilai tidak melibatkan masyarakat adat secara bebas dan informatif (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.
Walhi Papua mengingatkan, kebijakan pembukaan lahan berskala besar berpotensi memicu konflik agrarian. Kemudian, mempercepat kerusakan hutan, serta menghancurkan sistem pangan lokal yang selama ini bertumpu pada sagu dan hasil hutan lainnya.
Sebelumnya, pada Selasa (16/12), Presiden Prabowo mengumumkan rencana swasembada energi tersebut saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mendorong perkebunan kelapa sawit di Papua untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM), serta penanaman tebu dan singkong sebagai bahan baku etanol.
”Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM dan berpotensi menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah.
Rencana ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dampak ekologis pembangunan berbasis ekstraksi dan monokultur. Sepanjang akhir November hingga Desember 2025, bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menelan sedikitnya 1.059 korban jiwa.
Beberapa pengamat menilai dampak bencana tersebut diperparah oleh alih fungsi hutan untuk perkebunan monokultur seperti kelapa sawit, hutan tanaman industri, serta aktivitas pertambangan. (Nofika)
















