WALHI Tuding Pemerintah Lamban Menangani Aspek Hukum Bencana Ekologis Sumatra

Sejumlah kendaraan melewati jembatan darurat yang dibangun untuk kembali menghubungkan akses jalur provinsi Aceh Timur-Gayo Lues, di kilometer 83 Peureulak-Lokop pascabanjir bandang di Gampong Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Sabtu (10/1). Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/ Danung Arifin
JAKARTA,11 Januari 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatra pada akhir 2025 belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Hingga kini, pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menyebut hingga saat ini hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan pengurus negara belum diumumkan secara terbuka. Padahal, proses penyelidikan telah dilakukan terhadap puluhan perusahaan.
”Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka,” kata Uli, Jumat (9/1/2026).
WALHI menyebut, Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penyelidikan setidaknya terhadap 23 perusahaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah menyatakan terdapat bukti awal adanya korelasi kuat antara aktivitas perusahaan dengan deforestasi di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS), yang mempercepat aliran permukaan air selama hujan ekstrem. Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang dinyatakan bersalah.
Selain proses pidana, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) juga disebut telah melakukan sejumlah tindakan administratif berupa penyegelan dan penghentian sementara aktivitas perusahaan di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Meski begitu, WALHI menilai langkah itu tidak disertai dengan akuntabilitas penuh.
“Hingga kini, belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh. Pengurus negara telah mengindikasikan bahwa izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis, namun tindakan lanjutan masih tertunda,” terang Uli.
Berdasarkan temuan lapangan WALHI Sumatra Utara, Uli menyebut penghentian sementara aktivitas perusahaan tidak sepenuhnya dijalankan. Beberapa perusahaan yang disebut telah dihentikan operasinya justru masih beraktivitas.
”Meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources, namun dua perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,” ungkap Uli.
Menurut WALHI, penegakan hukum yang bersifat administratif dan reaktif, seperti penyegelan atau penghentian sementara, tidak cukup untuk menjawab persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. WALHI mendesak pengurus negara segera mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak ekosistem dan menjalankan proses pidana tanpa pengecualian.
WALHI juga mengungkapkan bahwa bencana ekologis banjir telah semakin meluas. Dalam beberapa waktu terakhir, banjir juga melanda Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara. Situasi ini disebut berpotensi meluas ke wilayah lain apabila pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, khususnya izin yang berada di ekosistem penting dan genting. (Nofika)














