Warga Terdampak Bencana di Sumatra Berhak Menggugat, YLBHI: Karena Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

0
170

JAKARTA, 2 Desember 2025 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa korban dan warga terdampak bencana alam berhak mengajukan gugatan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas insiden yang dialami.

Tak terkecuali warga di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak banjir dan tanah longsor. Apalagi, bencana di Pulau Sumatra yang menelan ratusan korban jiwa itu disebut-sebut akibat masifnya deforestasi dan buruknya tata kelola hutan di wilayah terdampak. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan mengatakan bahwa penyebab bencana di tiga provinsi tersebut berdasarkan hasil berbagai riset.

“Tragedi ini memungkinkan adanya indikasi pelanggaran hukum, entah itu dari perusahaan atau Kementerian Kehutanan selaku pihak yang menerbitkan izin,” ungkapnya dalam konferensi pers LBH-YLBHI, Minggu (30/11).

Akibat bencana ini, menurut Edy, warga yang mengalami kerugian ekonomi maupun hukum sangat mungkin mengajukan gugatan kepada perusahaan pengelola sektor hutan dan lingkungan. Gugatan juga bisa ditujukan kepada kementerian terkait.

Sebab, tata kelola hutan dan lingkungan yang memperburuk risiko banjir menunjukkan adanya persoalan serius. Terutama, dalam mekanisme izin, evaluasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pengawasan di lapangan.

“Seharusnya setiap izin pemanfaatan hutan tunduk pada prinsip-prinsip keberlanjutan, ekologis, dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Dalam permasalahan ini, Edy juga menekankan bahwa pemerintah gagal menjalankan mandat konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan lingkungan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

“Alih-alih sumber daya alam yang melimpah di Sumatra itu digunakan untuk melindungi ruang hidup warga, justru digunakan untuk memberikan ruang untuk kegiatan-kegiatan ekstraktivisme yang praktis meminggirkan kepentingan dan keselamatan publik yang dibuktikan dengan tragedi hari ini,” tegasnya.

YLBHI mendesak pemerintah untuk segera memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Kemudian, melakukan moratorium dan audit menyeluruh sistem perizinan kawasan hutan, serta memulihkan fungsi ekologis di hulu hingga hilir.

“Ini harusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah bahwa tata kelola hutan menjadi agenda yang sangat mendesak untuk dilakukan perbaikan atau moratorium agar rakyat tidak terus menjadi korban,”jelas Edy.

“Dalam hal ini, seharusnya tata kelola hutan itu yang jadi prioritas keselamatan rakyat, bukan untuk keuntungan ekonomi jangka pendek,” lanjutnya.

Merujuk pada situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban jiwa per Senin sore (1/12) pukul 18.26 WIB, dilaporkan mencapai 604 jiwa. Jumlah itu bertambah 169 jiwa sejak Minggu (30/11). Kemudian, untuk korban hilang mencapai 464 jiwa, korban luka 2.600 jiwa, serta jumlah terdampak mencapai 1,5 juta jiwa.

BNPB juga melaporkan lebih dari 27.000 rumah rusak akibat tragedi ini. Kemudian, fasilitas pendidikan yang juga mengalami kerusakan sebanyak 282 unit dan 271 jembatan. (Nofika)

Leave a reply