YLBHI: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi

0
96

JAKARTA, 2 November 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras rencana pemerintah memberi gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Dalam siaran pers bertajuk “Penjahat HAM dan Bapak Korupsi: Hentikan Upaya Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto!” yang dirilis Sabtu, 1 November, YLBHI menyebut usulan itu sebagai “kebijakan buta sejarah” dan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998.

Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto dinilai meninggalkan jejak kelam otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia berat. YLBHI menyinggung sederet kasus yang terjadi di masa Orde Baru: kekerasan massal 1965, peristiwa Talangsari Lampung 1989, penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1998, kekerasan di Rumah Geudong Aceh, hingga kerusuhan Mei 1998.

“Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Tragisnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam persitiwa Mei 1998 dan pelanggaran lainnya,” tegas YBHI dalam keterangan tertulisnya.

Menurut YLBHI, pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tapi juga menyalahi semangat reformasi yang justru menuntut pertanggungjawaban hukum sang mantan presiden. TAP MPR No. 11 Tahun 1998 bahkan dengan tegas memerintahkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meminta negara menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto beserta kroninya.

“Presiden Prabowo yeng terpilih di iklim reformasi seharusnya tampil sebagai negarawan untuk meneguhkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto dan kroni-kroninya ke pengadilan sebagai mandate reformasi 1998, bbukan melah memberi karpet merah terhadap mantan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan. Dalam arti lain, Presiden Prabowo mengkhianati mandat reformasi 1998,” tegas YLBHI.

Proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dari level daerah hingga nasional pun dinilai tidak transparan dan akuntabel, objektifitas atas ini diragukan. Menurut YLBHI pengusulan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto ini merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan atas nama “rekonsiliasi”.

Korban pelanggaran HAM berat masa lalu era Soeharto pun disebut hingga saat ini masih sulit mengakses keadilan bagi mereka, yang dilain sisi penetapan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto  tinggal menghitung hari.

“Menempatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya mengkhianati cita-cita reformasi dan rasa keadilan dimasyarakat tetapi juga bentuk  manipulasi sejarah dan hukum secara destruktif. Keputusan politik Prabowo seperti ini bukan saja merendahkan makna rekonsiliasi tapi mengikis hak asasi manusia dan negara hukum sekaligus mengamputasi demokrasi,” imbuh YLBHI tertulis.

Desakan Untuk Hentikan Proses Pengusulan

 YLBHI menegaskan bahwa negara hukum yang menjamin perlindungan HAM seharusnya memastikan hak atas keadilan bagi korban rezim Soeharto dipenuhi, bukan malah dibiarkan tanpa kejelasan. YLBHI pun mendesak Presiden Prabowo untuk menjamin pemenuhan korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memproses hukum para pelaku ke pengadilan.

“Membiarkan korban tanpa keadilan justru menunjukkan bahwa pemerintah menjadi bagian dari pelaku pelanggaran. Padahal beberapa tragedi kemanusiaan di atas sudah di akui di era Presiden Jokowi namun janji penuntasan kasus secara komprehensif masih jauh dari kenyataan,” kata YLBHI dalam keterangan pers tertulisnya.

Lembaga ini juga menyoroti mandeknya penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu. Meski sejumlah kasus telah diselidiki Komnas HAM, berkas-berkas tersebut tertahan di Kejaksaan Agung tanpa kejelasan tindak lanjut, meski Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah memberi mandat tegas untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan.

Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI mendesak antara lain:

  1. Presiden Prabowo segera menolak dan mengehentikan proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
  2. Partai politik, DPR RI maupun MPR RI untuk menolak usulan Soeharto pahlawan nasional.
  3. Presiden dan DPR RI memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun Pelanggaran HAM ke pengadilan.
  4. Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat.

 

 

 

 

Leave a reply